CV atau curriculum vitae adalah dokumen yang penting bagi seseorang yang sedang mencari pekerjaan. CV berisi tentang data diri, pengalaman kerja, pendidikan, dan keterampilan yang dimiliki. Namun, tidak semua informasi yang terdapat di dalam CV bisa dianggap sebagai kelebihan. Berikut adalah beberapa hal yang bukan kelebihan CV1. Umur MudaBeberapa orang mungkin berpikir bahwa menjadi muda adalah kelebihan dalam mencari pekerjaan. Namun, faktanya umur muda bisa menjadi hambatan dalam mencari pekerjaan karena terkadang perusahaan lebih memilih kandidat yang memiliki pengalaman kerja yang lebih Pernah Tinggal di Luar NegeriMeskipun pengalaman tinggal di luar negeri bisa menambah nilai tambah pada CV, namun tidak semua perusahaan membutuhkan kandidat yang pernah tinggal di luar Hobi yang Tidak Relevan dengan PekerjaanSaat menulis CV, seringkali kita menuliskan hobi sebagai bagian dari profil diri. Namun, hobi yang tidak relevan dengan pekerjaan yang dilamar tidak akan memberikan nilai tambah pada Terlalu Banyak InformasiCV yang terlalu panjang dan terlalu banyak informasi bisa membuat HRD merasa bosan dan tidak tertarik. Sebaiknya tuliskan informasi yang relevan dan penting Terlalu Banyak Kesalahan PenulisanCV yang penuh dengan kesalahan penulisan, baik itu tata bahasa maupun ejaan, bisa membuat HRD meragukan kemampuan kita dalam menulis dan Terlalu Banyak KlaimTuliskan pengalaman dan keterampilan yang dimiliki dengan jelas dan objektif. Terlalu banyak klaim tanpa bukti bisa membuat HRD meragukan kejujuran Terlalu Banyak Kata yang Merendahkan DiriSaat menulis CV, hindari menggunakan kata-kata yang merendahkan diri seperti "saya hanya lulusan SMA" atau "saya tidak punya pengalaman kerja". Sebaiknya fokus pada hal-hal positif yang Terlalu Banyak Menggunakan Bahasa AsingMeskipun kemampuan berbahasa asing bisa menjadi nilai tambah pada CV, namun terlalu banyak menggunakannya bisa membuat HRD merasa tidak nyaman. Sebaiknya cukup tuliskan kemampuan berbahasa asing yang dimiliki tanpa harus menggunakannya terlalu Terlalu Banyak Menggunakan Istilah TeknisJika pekerjaan yang dilamar memang membutuhkan pengetahuan teknis, maka sebaiknya tuliskan dengan jelas dan mudah dipahami. Namun, terlalu banyak menggunakan istilah teknis bisa membuat HRD yang tidak berlatar belakang teknis merasa kesulitan untuk memahami CV Menuliskan Alasan Keluar dari Pekerjaan SebelumnyaSaat menulis CV, sebaiknya fokus pada pengalaman kerja dan keterampilan yang dimiliki. Tidak perlu menuliskan alasan keluar dari pekerjaan sebelumnya kecuali diminta oleh Tulisan yang Terlalu Kecil atau Terlalu BesarCV harus memiliki ukuran font yang mudah dibaca, tidak terlalu kecil atau terlalu besar. Ukuran font yang disarankan adalah antara Terlalu Banyak Tabel atau GrafikMenambahkan tabel atau grafik pada CV memang bisa membuatnya terlihat menarik. Namun, terlalu banyak tabel atau grafik bisa membuat CV terlihat berantakan dan sulit Terlalu Banyak WarnaCV yang terlalu banyak warna bisa membuatnya terlihat tidak profesional. Sebaiknya gunakan warna yang netral dan tidak terlalu Terlalu Banyak Link ke Sosial MediaMenambahkan link ke sosial media seperti LinkedIn atau Instagram bisa memberikan nilai tambah pada CV. Namun, terlalu banyak link ke sosial media bisa membuat CV terlihat tidak Terlalu Banyak FotoMenambahkan foto pada CV bisa membantu HRD untuk mengingat kita. Namun, terlalu banyak foto bisa membuat CV terlihat tidak Terlalu Banyak Informasi PribadiCV sebaiknya hanya berisi informasi yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar. Tidak perlu menuliskan informasi pribadi seperti agama atau status pernikahan kecuali diminta oleh Terlalu Banyak Menggunakan Kata-kata KliseCV yang terlalu banyak menggunakan kata-kata klise seperti "proaktif" atau "kreatif" bisa membuat HRD merasa bosan. Sebaiknya gunakan kata-kata yang lebih spesifik dan terkait dengan pekerjaan yang Terlalu Banyak Menggunakan Kata-kata yang BerlebihanTuliskan pengalaman dan keterampilan yang dimiliki dengan jelas dan objektif. Terlalu banyak menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti "sangat ahli" atau "sangat berpengalaman" bisa membuat HRD meragukan kejujuran Terlalu Banyak Menuliskan Pendidikan di Luar Bidang PekerjaanSaat menulis CV, tuliskan pendidikan yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar. Tidak perlu menuliskan pendidikan di luar bidang pekerjaan kecuali diminta oleh Menuliskan Gaji yang DiinginkanSaat menulis CV, sebaiknya fokus pada pengalaman kerja dan keterampilan yang dimiliki. Tidak perlu menuliskan gaji yang diinginkan kecuali diminta oleh Terlalu Banyak Menggunakan JargonJargon adalah istilah-istilah khusus yang digunakan dalam suatu bidang tertentu. Terlalu banyak menggunakan jargon bisa membuat CV sulit dipahami oleh HRD yang tidak berlatar belakang Tidak Menuliskan Tujuan KarirMenuliskan tujuan karir bisa membantu HRD untuk memahami keinginan dan tujuan kita dalam mencari pekerjaan. Sebaiknya tuliskan tujuan karir dengan jelas dan Tidak Menuliskan ReferensiMenuliskan referensi pada CV bisa membantu HRD untuk memverifikasi informasi yang terdapat di dalamnya. Sebaiknya tuliskan nama dan kontak referensi dengan Terlalu Banyak Menuliskan KelemahanSaat menulis CV, sebaiknya fokus pada hal-hal positif yang dimiliki. Tidak perlu menuliskan kelemahan kecuali diminta oleh Terlalu Banyak Mendeskripsikan PekerjaanTuliskan pengalaman kerja dengan jelas dan singkat. Terlalu banyak mendeskripsikan pekerjaan bisa membuat HRD merasa bosan dan tidak Terlalu Banyak Menggunakan Kata SambungTerlalu banyak menggunakan kata sambung seperti "dan" atau "atau" bisa membuat CV terlihat tidak terstruktur. Sebaiknya gunakan kalimat yang singkat dan Terlalu Banyak Menuliskan Penghargaan yang Tidak RelevanMenuliskan penghargaan yang tidak relevan dengan pekerjaan yang dilamar tidak akan memberikan nilai tambah pada CV. Sebaiknya tuliskan penghargaan yang terkait dengan bidang Tidak Menuliskan Pengalaman KerjaPengalaman kerja adalah salah satu hal yang paling penting dalam CV. Tidak menuliskan pengalaman kerja bisa membuat HRD merasa ragu untuk memilih Tidak Menuliskan Keterampilan yang DimilikiTuliskan keterampilan yang dimiliki dengan jelas dan spesifik. Keterampilan adalah salah satu hal yang dicari oleh perusahaan dalam mencari kandidat yang Tidak Menuliskan Pendidikan TerakhirTuliskan pendidikan terakhir dengan jelas dan lengkap. Pendidikan adalah salah satu hal yang dicari oleh perusahaan dalam mencari kandidat yang cocok.
Selainitu, jawaban atas pertanyaan Berikut ini yang bukan merupakan kelebihan dari sumber energi alternatif adalah? sebelum dipublikasikan dilakukan verifikasi oleh para tim editor. Verifikasi jawaban pada pertanyaan Berikut ini yang bukan merupakan kelebihan dari sumber energi alternatif adalah? melalui sumber buku, artikel, jurnal, dan blog Ilustrasi Kesepakatan dalam Proses Sponsorship Credit Jakarta CV adalah persekutuan komanditer. Persekutuan komanditer sendiri merupakan salah satu hal penting ketika menjalani suatu usaha. Seseorang yang akan menjalankan suatu bisnis dan bekerjasama dengan seseorang tentunya dibutuhkan CV atau persekutuan komanditer tersebut. Iklan adalah Bentuk Promosi dalam Pemasaran, Kenali Jenis-Jenisnya Curriculum Vitae Adalah Daftar Riwayat Hidup untuk Melamar Kerja, Begini Membuatnya 7 Cara Dapat Modal Usaha Tanpa Pinjam Bank Tentunya penting untuk mengetahui apa saja unsur-unsur hingga kelebihan ataupun kekurangan dari CV tersebut. Sebelum menjalani usaha dan bekerjasama, penting untuk mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu tentang hal-hal yang terkait dengan badan usaha tersebut. Para pemodal yang terlibat dalam persekutuan komanditer juga harus dipahami agar memiliki satu visi untuk membangun sebuah badan usaha. Para pemodal yang ada pada CV atau persekutuan komanditer ini tentunya memiliki tanggung jawab masing-masing terhadap usaha yang didirikan. Oleh sebab itu penting untuk mengenali dan mengetahui apa saja hal-hal yang berhubungan dengan CV atau persekutuan komanditer tersebut. Berikut merangkum dari berbagai sumber tentang CV adalah persekutuan komanditer yang memiliki kekurangan dan kelebihan, Kamis 1/10/2020.Pengetian CVIlustrasi Kerjasama Tim Credit adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan. Para pemodal yang ada pada CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati CVIlustrasi Kerjasama WiranuariCV adalah persekutuan komanditer yang memiliki beberapa jenis. Selain mengetahui tentang pengertiannya, penting untuk mengetahui apa jenis-jenis dari CV atau persekutuan komanditer tersebut. Berikut 3 jenis persekutuan komanditer Ini adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer. 2. Persekutuan Komanditer Campuran Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer. 3. Persekutuan Komanditer Bersaham Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau dan Kekurangan CVCV adalah persekutuan komanditer yang tentunya memiliki kekurangan dan kelebihan ketika dijalani. Penting untuk mnegtahui apa kelebihan dan kekurangan badan usaha berbentuk CV tersebut. Selain untuk melancarkan kerjasama seseorang juga. Kelebihan CV 1. Proses pendiriannya tergolong mudah. 2. Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar. 3. Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya. 4. Biasanya CV lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik. 5. Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu. Kekurangan CV 1. Operasional CV tergantung pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. 2. Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali. 3. Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV. Sifat Persekutuan Komanditer CVIlustrasi/copyrightshutterstock/A_stockphotoCV adalah persekutuan komanditer yang juga memiliki sifat-sifat antara lain sebagai berikut 1. Sulit untuk menarik modal yang sudah disetor; 2. Modal yang besar karena didirikan banyak pihak; 3. Gampang mendapatkan sebuah kridit pinjaman; 4. Ada anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan; 5. Relatif tidak sulit untuk didirikan; dan 6. Kelangsungan hidup sih perusahaan cv tidak Persekutuan Komanditer CVIlustrasi Kerjasama Tim Credit di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya yaitu sebagai berikut 1. CV adalah persekutuan komanditer yang dimana memiliki ciri-ciri salah satunya adalah sekutu aktif atau sekutu Komplementer Pengurus. Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang harta pribadinya Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer Tidak Kerja, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.Tujuan Persekutuan Komanditer CVIlustrasi Grafik Perkembangan, Penjualan, dan atau Pencapaian Perusahaan dan Bisnis. Kredit FreepikCV adalah salah satu jenis badan usaha yang tentunya memiliki tujuan. Setiap CV memiliki tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar bisa melakukan suatu kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, yang sifatnya khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Tapi ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. CV adalah persekutuan komanditer yang dimana tujuan dari pendirian CV yaitu untuk badan usaha agar suatu usaha mempunyai wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan jika akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Dibawah ini merupakan kelebihan dari CV, yakni: 1. Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti perseroan terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan. 2. Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi.
JAKARTA, – CV perusahaan adalah istilah yang barang kali sudah tidak asing lagi. Meski begitu, banyak orang awam belum paham tentang apa itu CV perusahaan. Umumnya, jenis badan usaha yang paling populer di Indonesia adalah berbentuk perseroan terbatas PT dan commanditaire vennootschap CV. Keberadaaan PT dan CV tentu sangat berpengaruh terhadap perekonomian negara. Lantas apa itu CV perusahaan? Pengertian CV perusahaan Dikutip dari istilah commanditaire vennootschap CV ini diambil dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia, arti CV perusahaan dikenal dengan istilah Persekutuan Komanditer. Secara sederhana, arti CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Di dalam CV perusahaan, terdapat dua sekutu yang berbeda. CV perusahaan umumnya terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer sekutu pasif memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer sekutu aktif yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV. Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Jenis-jenis CV perusahaan CV perusahaan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu 1. CV Bersaham CV perusahaan jenis ini memiliki karakter yang khas karena CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif. Masing-masing dapat mengambil satu saham atau lebih. Namun demikian, saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Tujuan adanya saham untuk menghindari adanya modal beku. 2. CV Murni CV perusahaan jenis ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan paling sederhana. Di dalam CV ini hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer. 3. CV Campuran CV campuran biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal. Namun dalam operasionalnya, firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal. Pihak yang berkenan memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer. Freepik Ilustrasi, CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Umumnya, CV terdiri dari sekutu pasif dan sekutu aktif Ciri-ciri CV perusahaan CV perusahaan dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya. Di antara ciri-ciri sebuah CV perusahaan adalah sebagai berikut Memiliki pendiri dua orang atau lebih. Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif sekutu komplementer dan sekutu pasif sekutu komanditer. Sekutu aktif mengelola perusahaan. Sekutu pasif menanamkan modal. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia WNI, sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah. Diakui secara legal. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi. Kelebihan CV perusahaan Berikut ini adalah beberapa kelebihan dari CV perusahaan Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti perseroan terbatas PT, pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan. Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibanding tidak berbadan usaha. Lebih mudah mendapatkan modal dari internal. Kemudahan ini karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan. CV memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang tidak berbadan usaha. Memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha. Karena memiliki akta perusahaan yang didaftarkan di notaris. CV juga memiliki dasar hukum yang diakui oleh negara. Meskipun modal dapat dikumpulkan dengan mudah, tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus dimiliki oleh CV. Tidak seperti PT yang mensyaratkan modal awal Rp 50 juta, CV tidak ada batasan minimal modal. Karena itu, CV seringkali menjadi pilihan bagi pelaku UMKM agar tetap bisa beroperasi dan berkompetisi. Lebih mudah berkembang karena dapat dikelola oleh siapapun yang dikehendaki, pada umumnya dikelola oleh seseorang yang dianggap memiliki kemampuan manajerial yang paling baik. Risiko dan kendala menjadi tanggung jawab bersama semua sekutu. Pengambilan keputusan yang lebih cepat. Tidak seperti PT, keputusan besar harus diambil sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham RUPS. CV dapat menentukan keputusan besar tanpa melakukan rapat dan dapat melakukan tindakan eksekusi demi kebaikan perusahaan. Perubahan akta yang lebih mudah. Pemilik dapat melakukan perubahan akta tanpa harus mengadakan rapat terlabih dahulu dengan pengurus. Sistem pajak yang lebih mudah. CV bukan termasuk bentuk badan usaha yang disertai badan hukum. Laba yang diterima CV saat akhir tahun hanya dibebani satu kali pajak, yakni pajak perusahaan. Pemilik yang menerima bagian laba CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh. Nama perusahaan bisa sesuai keinginan. Nama perusahaan mencerminkan identitas perusahaan baik dari brand, berbisnis apa, asal daerah, pemilik, atau lainnya. Perusahaan yang berbentuk PT tidak bisa memakai sembarang nama karena adanya kemungkinan perusahaan lain telah menggunakannya. Freepik Ilustrasi, CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Umumnya, CV terdiri dari sekutu pasif dan sekutu aktif Kekurangan CV perusahaan Meski begitu, badan usaha yang berbentuk CV juga memiliki kekurangan. Beberapa kekurangan yang dihadapi jika Anda memilih badan usaha Anda berbentuk CV adalah sebagai berikut Riskan terjadi konflik dan gesekan di antara anggota sekutu. Sebagian sekutu memiliki tanggung jawab yang lebih besar, yakni sekutu aktif atau komplementer yang berperan sebagai pelaku aktivitas perusahaan CV, dibandingkan sekutu lainnya. Kemajuan atau kemunduran CV bergantung pada sekutu aktif atau komplementer sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. Jika perusahaan dijalankan oleh orang-orang yang tidak kompeten, tentu akan memberikan resiko yang besar terhadap keberlangsungan jalannya perusahaan. Kerugian ditanggung secara bersama-sama. Bagi persekutuan pasif, hal ini menjadi kerugian karena dia harus merelakan modal yang ditanamkan pada CV berkurang akibat kerugian yang ditanggung. Tidak dapat dinyatakan pailit. Sehingga jika terjadi kerugian dan harta perusahaan tidak cukup untuk menanggung kerugian, maka sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian tersebut walaupun harus menggunakan harta pribadinya. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanam di dalam CV. Modal susah ditarik kembali. Pengawasan dan kekuasaan CV sangat kompleks. Tanggung jawab sekutu komanditer pasif yang terbatas bisa mengendorkan semangat mereka dalam memajukan perusahaan. Hal ini jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu yang terdapat pada firma. Itulah penjelasan mengenai apa itu CV perusahaan, jenis, ciri, kelebihan dan kekurangannya. Bisa dikatakan, CV perusahaan adalah badan usaha atau suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Mengetahuikelebihan dan kekurangan firma bisa menjadi pertimbangan kalian, untuk memilih bentuk badan usaha ini. Apa saja? Adapun kelebihan dan kekurangan firma adalah sebagai berikut. 1. Kelebihan Firma Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, firma mempunyai beberapa kelebihan, sebagai berikut.